Serang – Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Salah satu kegiatan akrerditasi yang dilakukan adalah asesmen lapangan. 

Asesmen lapangan dilakukan terhadap perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. 

Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara telah melakukan asesmen lapangan pada 21 – 23 Agustus 2023. Pada kunjungan asesmen lapangan, Asesor yang bertugas adalah Khoiruddin, Prof.,Dr.,MA. , Asaril Muhajir Prof. Dr. M.Ag. dan didamping oleh pihak Ban-PT 

Selama proses asesmen  lapangan berjalan dengan lancar dan semua dokumen yang sudah disetiapkan dapat dijabarkan dengan baik oleh tenaga kependidikan Sekolah Tinggi Ilmuu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara. 

Semoga hasil asesmen lapangan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara memperoleh hasil yang baik dan memuaskan