- STIF Syeikh Nawawi Tanara
- Posted on
- No Comments
Webinar Nasional, “RS Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah”
Tanara – Konsep Syariah saat ini tengah menjadi prioritas dalam berbagai lingkup industri, terutama pada bidang ekonomi. Bagaimana tidak, saat ini sudah banyak bidang ekonomi yang menganut sistem syariah. Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam.
Rumah Sakit Islam yang tengah berkembang saat ini, diharapkan mampu mendorong perekonomian syariah di Indonesia. Saat ini sudah ada 73 rumah sakit syariah yang bersertifikat. Hal ini menjadi landasan sekolah tinggi ilmu sekolah untuk mengadakan webinar nasional yang bertema “Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia.”
STIF SYENTRA sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi islam di Indonesia yang juga memiliki peran penting selain untuk mencetak sdm yang unggul juga untuk mengembangkan riset dan kajian salah satunya dalam bidang industri kesehatan syariah bagi kemaslahatan masyarakat.
Webinar Nasional ini diadakan pada tanggal 28 Februari 2022, dengan narasumber dr.H. Masyhudi AM,M.Kes selaku Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI. Asosiasi RS Islam Indonesia, Dr. Moch Bukhori Muslim,LC,MA selaku Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syari’ah BPH DSN-MUI , dan Afdhal Aliasar MBA selaku Direktur Perkembangan Ekonomi Syari’ah dan Industri Halal KNEK.
Pada kesempatan ini, dr. Masyhudi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit syariah mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada prinsip syariah.
Dalam penyelenggaraannya RS syariah mendasarkan pada prinsip maqosidu al-syariah al-islamiyah (tujuan dilaksanakannya syariah Islam ) yang antara lain yaitu memelihara agama (Hifdz Ad-diin), memelihara jiwa( Hifdz An-nafs), memelihara keturunan (Hifdz An-Nasl), memelihara akal (Hifdz Al-aql) , dan memelihara harta (Hifdz Al-Mal).
Pada Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib termasuk salat, upaya penyembuhan berbasis Qur’an (Qur’anic healing), bimbingan kerohanian, bimbingan Talqin, dan pemulasaran jenazah sesuai syariah.
“Indikator mutu yang wajib dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan rumah sakit syariah yaitu menjamin dan menjaga semua pasien secara aqidah, terjaga ibadah, terjaga Muamalat Islaminya hingga mendapatkan pendampingan atau Talqin Sakaratul Maut,” ujar Dr. Moch Bukhori Muslim,LC,MA.
Selanjutnya, dalam pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah, antara lain:
Akselerasi proses sertifikasi Rumah Sakit berkompetisi Syariah, Integrasi sektoral industri halal dengan industri farmasi, keuangan dan pariwisata, Sosialisasi Word of Mouth dari hasil survei paling efektif untuk industri kesehatan, Edukasi pelayanan kesehatan syariah pada pasien /konsumen dewasa-tua, Masyarakat usia dewasa-tua dan di luar jawa memiliki keterkaitan lebih tinggi mengenai yankes/RS Syariah.
Afdhal Aliasar MBA selaku Direktur Perkembangan Ekonomi Syari’ah dan Industri Halal KNEK juga memaparkan hasil survei bahwa ada tiga hal penting yang menjadi bahan penilaian konsumen terhadap pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah terutama pada rumah sakit syariah yaitu; Halal Haram produk, Pelayanan, asuransi dan administrasi.