MENJAGA KESEIMBANGAN ILMU FIQIH NU
Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih (STIF) yang pertama kali di Indonesia, hadir di Pondok Pesantren Annawawi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Secara resmi Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF SYENTRA) yang digagas Rais Aam PBNU KH Maruf Amin tersebut, diluncurkan di Kampus Kompleks Pesantren Annawawi Tanara di Serang, Sabtu (4/9) lalu.
Apa dan bagaimana, dengan ilmu fiqih sehingga Kiai Maruf mendirikan sekolah tinggi ilmu khusus ilmu tersebut. Juga bgaimana dinamika ilmu fiqih di NU saat ini. Abdullah Alawi dari Nahdlatul Ulama berhasil mewawancarainya di gedung PBNU, beberapa waktu lalu. Berikut penjelasannya.
Kenapa Kiai Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih?
Biasanya syariah, tapi itu terlalu luas. Makanya saya meminta izin mendirikan institut fiqih. Baru pertama membuat naskah akademik, memproses, agak lama. Tapi alhamdulillah kemudian lahirlah sekolah tinggi ilmu fiqih itu. Kenapa ilmu fiqih? Karena menurut saya, fiqih itu sifatnya kan menyelesaikan masalah, solutif, baik di bidang ekonomi, di bidang sosial budaya, politik, itu penyelesaiannya kan fiqih. Solusinya itu fiqih. Fiqih itu, menyangkut bagaimana dengan kaidah-kaidahnya, ushul fiqihnya, itu bisa menyelesaiaknya. Fiqih itu kan cara berpikir menyelesaikan masalah sehingga menurut saya, kalau tafsir itu kan sangat lebih tekstualis. Hadits lebih tekstualis.
Tapi fiqih itu sangat kontekstual menyelesaikan masalah, menyelesaikan masalah itu tergantung alasannya, argumennya, ilatnya, padahal masalah yang kita hadapi sekarang itu, terutama di bidang muamalah. Kita lebih ke fiqih muamalah. Muamalah itu soal ekonomi, sosial budaya, politik. Lebih soal-soal ekonomi, perbankan, pasar modal. Kemudian juga berbagai sistem keuangan itu memerlukan jawaban-jawaban bagaimana syariah itu bisa memberikan solusi-solusi.
Metode mengkontekstulasisasi yang akan dikembangkan di Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih tersebut bagaimana?
Mereka akan diajarkan fiqih kontemporer, yaitu fiqih kekinian. Kemudian juga kaidah-kaidah ushul fiqih muamalatnya. Kemudian juga tentang berbagai keputusan-keputusan di dalam semua aspeknya, baik soal ekonomi, soal sosial budaya dari forum-forum fiqih dunia. Fiqih kita Indonesia, baik di majelis ulama, kemudian Dewan Syariah Nasional tentang masalah ekonomi, maupun forum fiqih OKI, kemudian majmaul fiqh Rabithah Alam Islami.
Jadi, kita berikan mereka bagaimana cara-cara ijtihad yang dilakukan cara merespon berbagai persoalan. Mereka kemudian kita ajar untuk bagaimana memecahkan persoalan melalui kaidah-kaidah fiqh disamping yang pendapat-pendapat, tapi bagaimana juga memberi jawaban dengan qawaid-qawaid fiqih. Kemudian juga mereka kita ajar agar mereka pandai artikel-artikel yang menyangkut masalah-masalah, berbagai kasus.
Kalau begitu, hal-hal yang terjadi bisa didekati dengan fiqih?
Iya, ilmu fiqih itu kan ilmu duniawi, ilmu untuk bisa menyelesaikan persoalan. Fiqih itu kan ijtihadi, istinbati, bagaimana membuat ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada maupun dari pendapat-pendapat yang sudah ada.
Kurikulumnya bagaimana?
Iya, dan terus disempurnakan. Kita ambil contoh dari berbagai contoh, kemudian kita olah sendiri.
Angkatan pertama sudah dimulai?
Sekitar 50.
Kenapa menggunakan Syekh Nawawi?
Karena pesantrennya bernama Syekh Nawawi di tempat lahirya Syekh Nawawi. Dan juga kita mengambil tokoh keilmuannya.
Perkembangan fiqih di Indonesia, khususnya di NU itu bagaimana?
Sebelum tahun 1990-an di NU mandeg.
Apa faktornya?
Karena kita berpikir tekstual pada ibarat kitab sehingga ketika ada persoalan baru, tidak mau, mereka merasa tidak punya hak untuk menjawab persoalan itu. Maka terjadilah tawakuf. Semua ditunda, pending. Nah, tahun1992, kita mulai melakukan dinamisasi pemikiran, saya menyebutnya tathwirul fikrah an-nahdliyah, kita buka, bahwa disamping pendapat-pendapat yang sudah ada, ketika tidak ada pendapat, maka kita melakukan istinbat jamai. Ketika ada pendapat, tapi sudah tidak relevan lagi, kita melakukan telaah ulang.
Tokoh-tokohnya dinamisasi siapa?
Banyak. Saya waktu itu Katib Aam. Waktu itu melakukan halaqoh-halaqoh, banyak, kiai-kiai Jawa Timur Kiai Hasan Wafi, Kiai Wahid Zaini, Kiai Imron, kebanyakan sudah tidak ada.
Kemudian setelah itu fiqih di NU mulai dinamis?
Mulai dinamis, tapi terkadang juga dinamisnya kebablasan juga, mengarah ke liberalisasi sehingga kita jaga supaya tetap on the track. Masih juga ada yang sangat tekstual. Padahal kita sudah mengarah kepada kontekstual, dinamis, sehinga kita tidak terus berpegang kepada pendapat-pendapat, kalau tidak ada pendapat tidak berani mengambil membuat pendapat, sehingga kita masuk kepada Muktamar kemarin itu mengenai manhajul istinbat. Jadi, bagaimana kita melakukan istinbat itu. Jadi, bagaimana kita rumuskan. Kalau kita masuk, metode istinbat itu seperti apa.
Pernah mandeg juga. Setelah kita mengadakan cara berpikir NU tidak statis, tetapi dinamis, tapi belum ada kelanjutannya. Kemudian terjadi kemandegan tidak berani masuk.
Penyebabnya apa?
Ketika itu memang, apa ya, belum terumuskan. Sekarang udah terumuskan. Di NU itu masih ada yang tekstual, ada yang ibarat kitab saja. Tidak mau masuk ke wilayah ijtihadi atau istinbati, tapi ada juga yang kebablasan. Oleh karena itu kita tetap menjaga keseimbangan di jalur tengah. Ini perlu disosialisasi kepada dua belah pihak supaya tidak terlalu ke kanan atau ke kiri. NU itu ya itu tengah, tawasuthiyah, moderat, tapi dinamis. Saya menyebutnya tawashutiyan watathowuriyan, wamanhajiyan, moderat, tidak tekstual, tidak liberal, tapi dinamis, tidak statis.
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/71416/menjaga-keseimbangan-ilmu-fiqih-nu-